Akhir bulan Mei dan awal bulan Juni ini kita sering melihat, mendengar atau membaca mengenai kasus hukum yang dihadapi Prita terhadap gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Rumah Sakit Besar dengan berlabel Rumah Sakit Internasional. Kasus hukum yang berawal dari sebuah email atau curhat melalui media cetak kepada teman-temannya terhadap pelayanan medis rumah sakit berakhir dengan kekalahan Prita yang harus menginap di Lembaga Pemasyarakatan di Tangerang.
Walau secara detil kita tidak mengetahui dengan pasti pokok permasalahan yang dihapai saudara prita, tetapi rasa empaty terhadap kasus dirinya banyak menyedot perhatian media masa hingga skala nasional. Kita juga seperti merasa tidak punya kekuatan apapun didepan hukum terhadap tuntutan yang diajukan oleh lembaga atau institusi yang mempunyai kekuatan untuk memenangkannya.
Hingga saat ini, hingga batas pengetahuan yans saya miliki tidak hanya satu kasus ini seorang pasien merasa dirugikan terhadap pelayanan sebuah intitusi atau lembaga, beberapa waktu lalu kita juga mendengar dan melihat seorang ibu memenangkan gugatan hingga mencapai uang 1 M hanya untuk menuntuk keadilan dan kebenaran dari sebuah pelayanan di tempat yang seharusnya kita dibantu untuk memperoleh kesehatan.
Ini jika berandai-andai bagaimana jika kasus prita itu tidak terekpos ke media masa baik itu media elektronik atau media cetak bisa jadi Prita akab lebih lama menghuni Lembaga Pemasyarakatan, selain itu menghadapi tuntutan pidana bisa jadi saudara Prita akan menghadapi tuntutan perdata.
Sisi baik yang kita ambil dari kasus Saudari Prita adalah kita lebih tau dan lebih hati-hati untuk menyampaikan hal-hal yang kita alami setiap hari baik kepada orang lain, kita bisa mencari media mana yang pas dan tepat untuk menyampaikan pengalaman hidup kita kepada semua orang karena selain sudah melalui filter tata bahasa di media masa juga sudah memiliki aturan yang baku tentang etika penyampain berita. dan yang lebih utama adalah mempertimbangakan semua aspek yang akan dialami dengan tulisan kita sebelum kita sampaikan melalui media masa atau media elektronik (email, mailing list, surat pembaca atau yang lain).

Walau secara detil kita tidak mengetahui dengan pasti pokok permasalahan yang dihapai saudara prita, tetapi rasa empaty terhadap kasus dirinya banyak menyedot perhatian media masa hingga skala nasional. Kita juga seperti merasa tidak punya kekuatan apapun didepan hukum terhadap tuntutan yang diajukan oleh lembaga atau institusi yang mempunyai kekuatan untuk memenangkannya.
Hingga saat ini, hingga batas pengetahuan yans saya miliki tidak hanya satu kasus ini seorang pasien merasa dirugikan terhadap pelayanan sebuah intitusi atau lembaga, beberapa waktu lalu kita juga mendengar dan melihat seorang ibu memenangkan gugatan hingga mencapai uang 1 M hanya untuk menuntuk keadilan dan kebenaran dari sebuah pelayanan di tempat yang seharusnya kita dibantu untuk memperoleh kesehatan.
Ini jika berandai-andai bagaimana jika kasus prita itu tidak terekpos ke media masa baik itu media elektronik atau media cetak bisa jadi Prita akab lebih lama menghuni Lembaga Pemasyarakatan, selain itu menghadapi tuntutan pidana bisa jadi saudara Prita akan menghadapi tuntutan perdata.
Sisi baik yang kita ambil dari kasus Saudari Prita adalah kita lebih tau dan lebih hati-hati untuk menyampaikan hal-hal yang kita alami setiap hari baik kepada orang lain, kita bisa mencari media mana yang pas dan tepat untuk menyampaikan pengalaman hidup kita kepada semua orang karena selain sudah melalui filter tata bahasa di media masa juga sudah memiliki aturan yang baku tentang etika penyampain berita. dan yang lebih utama adalah mempertimbangakan semua aspek yang akan dialami dengan tulisan kita sebelum kita sampaikan melalui media masa atau media elektronik (email, mailing list, surat pembaca atau yang lain).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar